您的当前位置:首页 > 探索 > Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK 正文
时间:2025-05-27 06:36:53 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lemba quickq最新下载
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR bisa menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi eksekutif sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut.
"KPK dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut maka DPR dapat melakukan hak angket terhadap KPK," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Senin?(10/7/2017).
Dia menjelaskan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga eksekutif karena institusi tersebut melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Karena itu, ia menjelaskan, pada awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan ditingkat Panitia Khusus terjadi kekhawatiran tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Dimana kedudukan KPK? Kalau masuk yudikatif jelas tidak, dia bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara. Badan legislatif juga bukan karena tidak menghasilkan produk peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Yusril mengatakan bahwa saat itu dia menjelaskan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas KPK di bidang penyelidikan dan penuntutan tidak akan terjadi dengan syarat-syarat tertentu, seperti penyelidikan dan penyidikan pada penyelenggara negara, dampaknya merugikan negara di atas Rp1 miliar, dan perkaranya menarik perhatian masyarakat.
"Jadi dengan tiga pembatasan itu maka?overlaping?tidak terjadi. Lalu bagaimana pelaksanaannya? Itu tugas di Pansus Angket untuk penyelidikan, saya tidak bahas itu," ujarnya.
Yusril menjelaskan pula bahwa penggunaan hak angket bukan hal baru, sudah dilakukan dalam sistem parlementer dan melekat pada DPR.
Pada 1950, ia menjelaskan, Hak Angket kembali diberlakukan di DPRS yang merupakan gabungan dari KNIP dan anggota RIS dan kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1954 tentang angket.?
UUD 1945, menurut dia, juga menyebutkan bahwa tugas DPR adalah membuat undang-undang, membahas anggaran dan melakukan pengawasan, dan dalam menjalankan tugas pengawasannya DPR dibekali hak untuk melakukan penyelidikan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan pakar hukum tata negara Zain Badjeber.?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK.?(Ant)
OpenAI Resmi Lakukan Ekspansi ke Korea Selatan2025-05-27 06:36
VIDEO: Pesta Dansa Jalanan di Rio de Janeiro di Tengah Cuaca Panas2025-05-27 06:35
Ini yang Terjadi Jika Minum Kopi di Sore Hari, Sebaiknya Hindari2025-05-27 06:30
Diduga Dialami Kim Sae2025-05-27 06:21
5 Bahan untuk Menghapus Tinta Ungu di Jari, Bisa Hilang dengan Cepat2025-05-27 06:20
Apa yang Terjadi Jika Makan Buah Salak Setiap Hari?2025-05-27 05:39
Sosok Arist Merdeka Sirait di Mata Polri2025-05-27 05:03
Daftar 91 Skincare2025-05-27 04:58
10 Tahun Berturut2025-05-27 04:36
KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek2025-05-27 03:56
Cerita Pria Makan Mi Instan Setiap Hari Selama 30 Tahun2025-05-27 06:32
KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek2025-05-27 06:21
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen, Mantan Istri Antonius Kosasih Mulai Diperiksa2025-05-27 06:19
Simak Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Begini Tata Caranya2025-05-27 06:15
Intip Warung Makan Tradisional Terbaik di Indonesia versi Taste Atlas2025-05-27 06:03
Pengganti e2025-05-27 06:02
Dua Orang Saksi Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung2025-05-27 05:26
30 Kapal Terbakar di Tegal, Polisi Lakukan Penyelidikan2025-05-27 05:26
Deretan Maskapai Penerbangan yang Dinilai Sajikan Makanan Terburuk2025-05-27 05:19
Prabowo Subianto: Pemerintahan yang Dipimpin Presiden Joko Widodo Harus Diakui2025-05-27 05:12